“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” QS. Al-Baqoroh 188
Ayat di atas merupakan rangkaian dari ayat-ayat shaum Ramadhan. Seakan Alloh ingin menyampaikan satu pesan bahwa orang yang telah dididik dengan Ramadhan harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan atau menguasai harta dan barang dengan cara yang tidak benar. Orang yang lulus Ramadhan akan lebih berhati-hati dalam bermuamalah.
Tafsirnya adalah dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.
Dan janganlah memakan sebagian dari kalian harta milik sebagian yang lain dengan cara-cara batil seperti dengan sumpah dusta, ghosob, mencuri, suap, riba, dan lain sebagainya. Dan janganlah pula kalian menyampaikan kepada penguasa penguasa berupa alasan-alasan batil untuk tujuan dapat memakan harta milik segolongan manusia dengan cara batil, Sedang kalian tahu haramnya hal itu bagi kalian.
Selepas dari ayat-ayat puasa Allah kemudian menjadikan ayat setelahnya larangan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil; karena sesungguhnya perkara ini telah diharamkan sepanjang masa dan dimanapun kejadiannya, berbeda halnya dengan makanan dan minuman dan seakan-akan dikatan kepada orang yang berpuasa : wahai kamu yang telah taat kepada perintah tuhanmu dan telah meninggalkan makan dan minum pada siang hari saja, maka taatilah pula perintah tuhanmu untuk tidak memakan harta-harta orang lain dengan cara yang bathil, karena sesungguhnya hal itu diharamkan dalam segala keadaan, dan sama sekali tidak diperbolehkan pada waktu-waktu apapun.
Oleh sebab itu marilah kita tanamkan dalam jiwa kita sikap kehati-hatian dalam mendapatkan harta. Carilah harta dengan cara yang hak dan tidak melanggar syariat, supaya harta yang kita dapatkan akan mendatangkan keberkahan dari Alloh SWT.
1 Comment
Maa syaa Allah