Berikut ini ringkasan resume Buku Dewan Hisbah Persatuan Islam, Ikhtisar sepuluh masalah seputar Shalat.
PERTAMA: Membaca Basmalah dalam Shalat.
Kesimpulan:
Bahwa membaca basmalah pada shalat jahar hendaklah dijaharkan dengan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Hadits me-sir-kan dari Anas, telah bertentangan dengan riwayat Anas sendiri dan riwayat-riwayat yang lain.
2. Riwayat dari Anas berbeda-beda, suatu waktu meriwayatkan sir, di waktu yang lain meriwayatkan jahar, dan pada kesempatan yang lain beliau lupa semuanya.
3. Menjaharkan Basmalah juga diriwayatkan oleh shahabat yang lain dan mereka tidak saling menyalahi. Diantaranya riwayat Abu Hurairah secara marfu’ dan mauquf. Sedangkan dia orang yang paling hafal dan shahabat Nabi Saw. yang datang belakangan. Dengan demikian, menjaharkan basmalah merupakan akhir amalan Nabi Saw.
KEDUA: Saktah dalam Shalat.
Kesimpulan:
1. Saktah dalam shalat adalah diam sebentar.
2. Saktah dilakukan: Setelah takbiratul ihram, setelah baca fatihah, dan setelah selesai baca surat sebelum takbir ruku.
3. Ukuran Saktah “Hunayyatan”, yakni sebentar.
KETIGA: Posisi Makmum Ketika Mengucapkan Rabbana Lakal Hamdu.
Kesimpulan:
Dengan demikian bacaan rabbana lakal hamdu makmum bersamaan dengan bacaan rabbana lakal hamd imam.
Makmum mengucapkan Rabbana Lakal Hamdu atau bacaan manshush (keterangan) sahih lainnya, saat imam selesai mengucapkan Sami’allahuliman Hamidah sehingga bersamaan dengan bacaan Rabbana Lakal Hamdu imam.
Oleh karena itu, yang menjadi masalah bukan posisi makmum apakah dalam posisi belum tegak atau sudah berdiri tegak. Akan tetapi, bersamaannya bacaan Rabbana Lakal Hamdu antara imam dan makmum.
KEEMPAT: Makmum Masbuq Mengikuti Posisi Imam atau Sedekap.
Kesimpulan:
1. Ketika imam sedang berdiri sedekap, maka makmum masbuk shaf langsung takbiratul ihram kemudian sedekap.
2. Apabila imam sedang ruku’, maka makmum masuk shaf kemudian takbiratul ihram langsung ruku’ (tanpa sedekap). Begitu pula dalam gerakan yang lainnya mengikuti posisi imam. Seperti sujud, duduk diantara dua sujud dan attahiyat.
KELIMA: Berdoa dengan Bahasa Sendiri Ketika Sujud.
Kesimpulan:
Berdoa dengan bahasa sendiri ketika sujud itu dibolehkan dan tidak membatalkan shalat.
KEENAM: Isyarat dalam Duduk Diantara Dua Sujud.
Kesimpulan:
1. Isyarat telunjuk hanya ada pada duduk tasyahud.
2. Tidak ada isyarat telunjuk pada duduk diantara dua sujud.
KETUJUH: Kaifiyat Isyarat Telunjuk Waktu Duduk Tasyahud.
Kesimpulan:
Kaifiyat isyarat telunjuk waktu duduk tasyahud dengan cara menggerak-gerakkan telunjuk.
KEDELAPAN: Shalawat Pada Tasyahud Awal.
Kesimpulan:
Bahwa shalawat dibaca ketika tasyahud awal dan tasyahud akhir. Pelaksanaannya setelah tasyahud (syahadatain).
Dengan demikian mengucapkan shalawat pada tasyahud adalah disyariatkan.
KESEMBILAN: Kaifiyat Duduk Tasyahhud Pada Shalat Dua Rakaat (Iftirasy atau Tawarruk)
Kesimpulan:
Iftirasy menurut bahasa adalah al-basthu (menghamparkan). Duduk Iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki sebelah kanan dengan jari-jari menghadap kiblat dan menghamparkan kaki sebelah kiri lalu menduduki kaki kiri tersebut.
Sedangkan al-warak asal artinya adalah pangkal paha. Maksudnya adalah duduk dengan menegakkan kaki sebelah kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki sebelah kanan), dan bagian pantat duduk di atas lantai atau tanah.
Duduk tawarruk sering pula disebut duduk tasyahud akhir karena pada duduk itu pula dilakukan salam sebagai pengakhir shalat.
Duduk tawarruk (duduk dengan menegakkan kaki sebelah kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan di bawah kaki sebelah kanan, dan bagian pantat duduk di atas lantai atau tanah) itu dilakukan pada rakaat yang diakhiri dengan salam.
KESEPULUH: Membaca Hamdalah Ketika Bersin dalam Shalat.
Kesimpulan: Mengucapkan hamdalah ketika bersin dalam shalat hukumnya diperbolehkan. Sedangkan menjawab ucapan hamdalah orang yang bersin di dalam shalat tidak diperbolehkan.
1 Comment
jazkumullah khoir Al ustadz…