persisjabar.or.id – Pimpinan Daerah Persatuan Islam Kota Bandung bersama Otonom ; Persistri, Pemuda, Pemudi, Hima, Himi, IPP, dan IPPI serta Lembaga Brigade dan Sigab Persis kota Bandung menghadiri undangan Audiensi cipta kondisi pada Bulan Suci Ramadhan salah satunya penegakkan aturan berkenaan dengan larangan tempat hiburan buka selama Bulan Ramadhan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Sanjaya, S.E., M.M., Ketua Komisi I Dr. H. Radea Respati Paramudhita., S.H., M.H., dan Sekretaris Fraksi Nasdem Dr. Uung Tanuwidjaya, SE., MM. serta OPD terkait diantaranya Asisten Daerah (Asda), Pol PP dan Disbudpar Kota Bandung.
Peserta yang menghadiri kegiatan tersebut dari berbagai elemen diantaranya, PC. Nahdlatul Ulama Kota
Bandung, PD Muhammadiyah Kota Bandung, Yayasan Baitul Amal Insan Kaafah, Komunitas IKHTIAR, Dai Bandung Bersatu, Jundullah Annas Pusat, Lembaga Advokasi Anshorullah, Majelis Taklim Hidayah Muslimah, Pembela Ahlus Sunnah dan Organisasi Masyarakat lainnya diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung, PD Muhammadiyah Kota Bandung, DPD KNPI Kota Bandung.
Ustadz Iwan Gunawan selaku perwakilan PD Persis Kota Bandung menyampaikan bahwa PD Perisi Kota Bandung menyambut baik undangan Audiensi dari DPRD Kota Bandung. “Penyebaran barang terlarang baik secara legal maupun tidak legal seperti obat-obatan terlarang maupun minuman keras harus ditindak tegas. Kami akan terus melaksanakan amar makruf nahi munkar untuk mencegah penyebaran barang tersebut di wilayah Kota Bandung,” ujarnya.
Penyebaran miras di 30 kecamatan sudah sangat marak. Bahkan penyebaran dan transaksi obat-obatan terlarang maupun minuman keras sudah sangat vulgar dan terbuka. Oleh sebab itu PD Persis Kota Bandung bersama Otonom siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Salah satu contohnya di wilayah Astananyar dan Bojongloa Kaler banyak yang secara terbuka menjual barang-seperti itu. Pertanyaannya kemana para aparatur pemerintah selama ini, seharusnya bertindak tegas.” ujarnya
“Khusus untuk praktek hiburan malam di bulan Ramadhan, kami mendesak agar ditutup total,” tambahnya.
Pimpinan Dewan DPRD Kota Bandung mengapresiasi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan mengajak semua elemen untuk menyepakati penutupan hiburan malam selama bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya keagamaan lainnya. * (Infokom/Fahri)