Close Menu
PERSISJABAR.OR.IDPERSISJABAR.OR.ID
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Wilayah
  • Fikrah
  • Khutbah
  • FATAWA
  • Otonom & BK
    • Persistri
    • Pemuda
    • Pemudi
    • HIMA
    • HIMI
    • IPP
    • IPPI
  • Tentang Kami
  • Profil
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 23 August 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Profil
    • Tasykil
      • Tasykil PW Persis Jabar
      • HIMI PERSIS JABAR
    • Sejarah
Login
PERSISJABAR.OR.IDPERSISJABAR.OR.ID
  • Home
  • Berita
    1. Nasional
    2. Otonom & BK
    3. Persistri
    4. Pemuda
    5. Pemudi
    6. HIMA
    7. HIMI
    8. IPP
    9. IPPI
    10. Brigade Persis
    11. SIGAB
    12. View All

    Ketua PW Himi Persis Jawa Barat Kritik Soal Efisiensi Anggaran 2025

    14/02/2025

    Inovasi Bidang Dakwah PP. PERSIS: Dari Digital hingga Dakwah Kultural

    11/01/2025

    PP PERSIS Dukung Program MGB untuk Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Daerah

    10/01/2025

    PERSIS Imbau Pelayanan Haji Tetap Ditingkatkan

    10/01/2025

    Ketua PW Persis Jabar Resmi Membuka Agenda Santri Siaga Tanggap Bencana

    16/08/2025

    Pemudi PERSIS Jawa Barat Gelar PKP 2025, Cetak Pemimpin Berintegritas dan Berakhlakul Karimah

    11/08/2025

    PW Persis Jabar Resmi Buka Kegiatan “Suluk Dakwah” Angkat Teladan KH. Aceng Zakaria

    11/08/2025

    PC Persistri Pangandaran Resmi Dibentuk, Gabungan dari Empat Kecamatan

    22/07/2025

    PC Persistri Pangandaran Resmi Dibentuk, Gabungan dari Empat Kecamatan

    22/07/2025

    Ribuan Jamaah Hadiri Kajian Islam Intensif PW Persistri Jabar di Masjid Al-Jabbar

    01/05/2025

    Silaturahmi dan Sosialisasi Kantor Pusat Dakwah PW Persistri Jawa Barat

    22/04/2025

    PW Persistri Jawa Barat Sukses Gelar Haflah Biah Qur’aniyyah

    23/03/2025

    PW Persis Jabar Resmi Buka Kegiatan “Suluk Dakwah” Angkat Teladan KH. Aceng Zakaria

    11/08/2025

    Musda ke-8 Pemuda Persis Kabupaten Sumedang

    12/01/2025

    Pemudi PERSIS Jawa Barat Gelar PKP 2025, Cetak Pemimpin Berintegritas dan Berakhlakul Karimah

    11/08/2025

    PW Pemudi Persis Jawa Barat Gelar Muskerwil I, Bahas Penguatan Dakwah dan Kemandirian Ekonomi

    01/03/2025

    PW Pemudi Persis Jabar Gelar Upgrading dan Pelantikan Tasykil 2024-2027

    12/01/2025

    Ketua PW Himi Persis Jawa Barat Sampaikan Materi Kepemimpinan di Muskerda II Himi Persis Kota Bandung

    19/05/2025

    PW Himi Persis Jawa Barat Hadiri Musda X Himi Persis Garut, Soroti Peran Strategis Perempuan dan Dakwah Kampus

    08/05/2025

    PW Himi Persis Jawa Barat Sukses Gelar Pelatihan AI Bersama Kelas Inovatif

    01/03/2025

    Resa Mutoharoh: Mengapa PW Himi Persis Jawa Barat Harus Terus Mengawal RUU PPRT?

    15/02/2025

    Ketua PW Persis Jabar Resmi Membuka Agenda Santri Siaga Tanggap Bencana

    16/08/2025

    PW IPP–IPPi Persis Jawa Barat 2025–2026 Resmi Dilantik, Zahra Putri Aulia: Komitmen Jadi Garda Terdepan Bagi Pelajar di Jabar

    26/06/2025

    Ketua Terpilih IPP dan IPPi Persis Jawa Barat Masa Jihad 2025-2026 Hasil Musyawarah Resmi Diumumkan

    26/02/2025

    Ketua PW Persis Jabar Resmi Membuka Agenda Santri Siaga Tanggap Bencana

    16/08/2025

    PW IPP–IPPi Persis Jawa Barat 2025–2026 Resmi Dilantik, Zahra Putri Aulia: Komitmen Jadi Garda Terdepan Bagi Pelajar di Jabar

    26/06/2025

    PW IPPi Persis Jabar di Musda XII IPPi Persis Kota Bandung: Membingkai Ilmu dengan Adab dalam Gerakan Dakwah Pelajar Putri Persis

    10/06/2025

    Ketua Terpilih IPP dan IPPi Persis Jawa Barat Masa Jihad 2025-2026 Hasil Musyawarah Resmi Diumumkan

    26/02/2025

    Silaturahmi Strategis BRIGADE PERSIS Jabar dengan Ketua DPRD Kota Bandung

    02/08/2025

    Komando Wilayah BRIGADE PERSIS Jawa Barat gelar Silaturahmi dan Sosialisasi BRIGADIS kepada PW PERSISTRI Jawa Barat

    19/07/2025

    Brigade PERSIS Jawa Barat Kirimkan Personel di Apel Besar HUT Bhayangkara ke-79

    30/06/2025

    Brigade PERSIS Jawa Barat Gelar Musykerwil II dan Silaturahmi Komando

    14/05/2025

    Ketua PW Persis Jabar Resmi Membuka Agenda Santri Siaga Tanggap Bencana

    16/08/2025

    SIGAB Persis Jabar Gelar Musykerwil II dan Apel Relawan di Pangalengan

    27/07/2025

    SIGAB PERSIS Jabar Gelar Musker Tahun ke-2 dan Apel Relawan Se-Jawa Barat

    21/07/2025

    PW PERSIS JABAR SERAHKAN BAGI HASIL QURBAN KE PD CIANJUR

    27/06/2025

    PW SERAHKAN BAGI HASIL KERJASAMA QURBAN KE PD PERSIS CIANJUR

    27/06/2025

    PP PERSIS LANTIK ASOSIASI GURU PERSATUAN ISLAM

    20/06/2025

    PW Persis Jabar Menyembelih 3 Sapi, Tebar Manfaat di Hari Raya Idul Adha

    08/06/2025
  • OPINI
    • FATAWA
    • Khazanah
  • Fikrah
  • Khutbah
  • Arsip
PERSISJABAR.OR.IDPERSISJABAR.OR.ID
Beranda » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  3. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  4. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  5. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  6. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  7. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  8. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  9. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  10. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  11. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  12. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  13. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  14. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  15. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  16. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  17. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  18. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  19. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  20. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  21. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  22. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  23. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  24. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  25. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  26. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  27. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  28. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  29. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  30. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  31. Pencabutan Berita
  32. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  33. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  34. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  35. Iklan
  36. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  37. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  38. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  39. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  40. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
    Jakarta, 3 Februari 2012
    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Demo
TERBARU

Ketua PW Persis Jabar Resmi Membuka Agenda Santri Siaga Tanggap Bencana

16/08/2025

Pemudi PERSIS Jawa Barat Gelar PKP 2025, Cetak Pemimpin Berintegritas dan Berakhlakul Karimah

11/08/2025

PW Persis Jabar Resmi Buka Kegiatan “Suluk Dakwah” Angkat Teladan KH. Aceng Zakaria

11/08/2025

Silaturahmi Strategis BRIGADE PERSIS Jabar dengan Ketua DPRD Kota Bandung

02/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2025 PERSISJABAR.OR.ID kominfo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?