PERSISJABAR.OR.ID — Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman terhadap dugaan adanya aktivitas yang menjadikan hafalan surat Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah challenge dengan hadiah minuman keras (miras). Kegiatan tersebut disebut berlangsung di salah satu booth dalam acara The Sound Project.
PW Persis Jawa Barat berpandangan bahwa penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an dalam aktivitas semacam itu merupakan persoalan serius. Terlebih, kegiatan tersebut dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras yang bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam.
Ketua PW Persis Jawa Barat, K.H. Iman Setiawan Latief, S.H., M.Pd., meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam kegiatan tersebut. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut PW Persis Jawa Barat, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, ayat-ayat suci semestinya diperlakukan dengan penuh penghormatan dan tidak ditempatkan dalam konteks hiburan, permainan, promosi, ataupun aktivitas komersial yang bertentangan dengan pesan yang dikandungnya.
PW Persis Jabar juga mengingatkan bahwa penggunaan simbol-simbol agama secara tidak semestinya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu upaya bersama dalam menjaga kerukunan kehidupan beragama.
“Kami mengimbau masyarakat maupun para penyelenggara kegiatan agar senantiasa menjaga adab dan menghormati simbol serta ajaran agama. Jangan sampai sebuah kegiatan justru menimbulkan keresahan atau memperkeruh hubungan antarumat,” ujarnya.
PW Persis Jawa Barat selanjutnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, PW Persis Jabar berharap proses hukum dapat dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
K.H. Iman menegaskan bahwa penghormatan terhadap agama merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kehidupan masyarakat.
“Menjaga kehormatan agama merupakan tanggung jawab kita bersama. Kebebasan berekspresi tidak semestinya digunakan untuk merendahkan sesuatu yang dianggap suci oleh umat beragama. Karena itu, agama harus ditempatkan dengan penuh penghormatan, bukan dijadikan bahan untuk tindakan yang dapat menistakannya,” pungkas K.H. Iman Setiawan Latief.

