PERSISJABAR.OR.ID – Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat menggelar kegiatan Ngabaladah (Ngaji Bersama Ulama Dewan Hisbah) perdana pada Kamis, 8 Oktober 2026, di kantor PW Persis Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrida, dengan melibatkan jamaah yang hadir secara langsung maupun mengikuti kegiatan secara daring.
Sekitar 100 jamaah menghadiri kegiatan di sekretariat PW Persis Jawa Barat. Sementara itu, sekitar 200 peserta mengikuti acara melalui Zoom, sedangkan ribuan penonton menyaksikannya melalui kanal YouTube.

Ngabaladah perdana menghadirkan Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, dan Sekretaris Dewan Hisbah, KH. Amin Muchtar, bersama tim musaid Dewan Hisbah. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan putusan-putusan Dewan Hisbah kepada anggota Persis, khususnya para asatidz dan tasykil di berbagai tingkatan organisasi.
Ketua PW Persis Jawa Barat, KH. Iman Setiawan, S.H., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ngabaladah akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan, yakni pada Kamis pekan kedua.
“Saya berharap seluruh asatidz dan tasykil dari seluruh tingkatan dapat memahami berbagai putusan Dewan Hisbah yang jumlahnya mencapai ribuan dan menjadikannya sebagai acuan dalam membimbing umat,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, KH. Zae Nandang menjelaskan bahwa Dewan Hisbah merupakan lembaga yang bertugas menjawab berbagai persoalan keagamaan yang muncul di kalangan umat Persis. Hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan Pusat (PP) Persis untuk ditetapkan sebagai putusan jam’iyyah yang mengikat seluruh anggota Persis.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap putusan jam’iyyah dapat dikenai sanksi melalui bidang jam’iyyah sesuai dengan ketentuan organisasi. Selain membahas kedudukan dan fungsi Dewan Hisbah, KH. Zae Nandang turut mengulas persoalan hukum merayakan hari ulang tahun (HUT) yang bersifat nonkeagamaan.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Hisbah, KH. Amin Muchtar, menyampaikan materi tentang turuk istinbat Dewan Hisbah, yakni metode yang digunakan dalam menggali dan menetapkan hukum Islam.

